Senin, September 07, 2009

TUNJANGAN PROFESI DAPAT DIHENTIKAN DAN DIBATALKAN

Anda sudah memiliki "Sertifikat Pendidik" ? Jika sudah berarti Anda berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
Akan tetapi , tahukah Anda bahwa tunjangan profesi tersebut dapat dihentikan dan dibatalkan ?
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009 dari Dirjen PMTK, dijelaskan bahwa tunjangan profesi dapat dihentikan apabila :
1. meninggal dunia
2. mencapai batas usia pensiun ( 60 tahun )
3. tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas
4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan
5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama
6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tunjangan profesi juga dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima kepada negara apabila :
1. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal
2. data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Prosesi tidak sah.

WASPADA TERHADAP FLU BABI ( H1N1 )

Kasus virus influensa baru H1N1 atau dikenal dengan nama "flu babi" semakin meningkat. Karena pentingnya upaya pencegahan virus ini, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran No. 3481/C/HM/2009 tertanggal 3 Agustus 2009, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota.
Bagi Anda yang belum mengetahui isi Surat Edaran tersebut, berikut beberapa poin penting di dalamnya.
1. Bahwa virus H1N1 dapat menyebar dengan cepat dari manusia ke manusia. ( bukan kontak dengan babi).
2. Sejak April 2009, WHO memberi nama virus "flu babi" menjadi Influensa A (H1N1), untuk menghindari salah tafsir pada masyarakat bahwa babi dapat menularkan penyakit ini pada masyarakat.
3. Cara penularan penyakit ini adalah dengan kontak langsung dengan penderita, misalnya batuk, bersin dan melalui benda-benda yang baru disentuh oleh penderita kemudian disentuh seseorang yang tanpa sengaja kemudian menyentuh mata, mulut atau hidungnya.
gejala-gejala penyakit ini adalah : demam >38 derajat celsius, batuk pilek, sakit tenggorokan, letih, mual, muntah dan sesak nafas.
Cara mencegah penyakit ini adalah :
1. Bila bersin atau batuk, tutup hidung dan mulut.
2. Jaga jarak sedikitnya satu meter dengan orang lain.
3. Segera ke dokter atau rumah sakit terdekat
4. Tinggallah di rumah atau beristirahatlah bila menderita flu.
Untuk selanjutnya, kepada para guru dihimbau untuk mengamati para siswa, dan bila menemukan ada siswa yang memiliki gejala flu babi, segera untuk dibawa ke puskesmas terdekat.