Anda sudah memiliki "Sertifikat Pendidik" ? Jika sudah berarti Anda berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
Akan tetapi , tahukah Anda bahwa tunjangan profesi tersebut dapat dihentikan dan dibatalkan ?
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Tahun 2009 dari Dirjen PMTK, dijelaskan bahwa tunjangan profesi dapat dihentikan apabila :
1. meninggal dunia
2. mencapai batas usia pensiun ( 60 tahun )
3. tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas
4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan
5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama
6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tunjangan profesi juga dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterima kepada negara apabila :
1. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal
2. data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Prosesi tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar